Lembaga Pemerintahan
Lembaga atau institusi adalah wadah
untuk menjalankan tugas dan fungsi tertentu demi mencapai
tujuan tertentu. Lembaga
pemerintahan memiliki peran penting dalam mengelola
dan mengatur kegiatan pemerintahan dari tingkat tertinggi hingga terendah. Oleh karena itu, lembaga
desa berfungsi sebagai
wadah untuk menjalankan tugas dan fungsi
pemerintahan desa. Tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga tugas pemerintah desa meliputi pelayanan
(service), pemberdayaan
(empowerment), dan pembangunan (development), yang semuanya ditujukan bagi kepentingan masyarakat. Lembaga
Pemerintahan di Desa Biak berada pada tingkat desa dan terdiri dari tiga dusun.
Pimpinan tertinggi di Desa Biak dipegang oleh seorang kepala
desa yang dibantu oleh seorang
sekretaris serta kepala urusan dan staf.
Desa Biak terdiri dari tiga dusun, di mana masing-masing dusun dipimpin oleh seorang
kepala dusun yang bertugas sebagai perpanjangan tangan kepala desa pada tingkat dusun. Kepala dusun memiliki wewenang
untuk mengatur kegiatan pemerintahan di tingkat dusun dengan tetap mengikuti instruksi
dan arahan dari kepala desa sebagai otoritas
pemerintahan yang lebih tinggi. Selain itu, kepala desa dibantu oleh perangkat-perangkat desa lainnya.
Menurut RPJM Desa Biak tahun 2023-2028, berikutadalah Rincian yang dapat dilihat pada tabel berikut:
|
NAMA
|
PERANGKAT
|
PENDIDIKAN
|
|
Risno Hamzah
|
Kepala Desa
|
SMA / Sederajat
|
|
Nasrianto Kalek
|
Sekretaris Desa
|
Sarjana / S1
|
|
Suriati Mudek
|
Perangkat Desa
|
Sarjana / S1
|
|
Aribowo N Nur
|
Perangkat Desa
|
SMA / Sederajat
|
|
Herawati Ahmad, S.Pd
|
Perangkat Desa
|
Sarjana / S1
|
|
Asrin Pakaya
|
Perangkat Desa
|
SMA / Sederajat
|
|
Moh. Fadli Sono
|
Kepala Dusun I
|
SMA / Sederajat
|
|
Supriyadi B Rauntu
|
Kepala Dusun
II
|
SMA / Sederajat
|
|
Ikbal Asono
|
Kepala Dusun
III
|
SMA / Sederajat
|
|
Neni Ahmad
|
BPD
|
SMA / Sederajat
|
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga
desa yang mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan BPD di
tingkat desa dapat diibaratkan
sebagai lembaga parlemen desa. Fungsi utama BPD di tingkat desa meliputi menyalurkan aspirasi, merencanakan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD), serta mengawasi pemerintahan desa. Kewenangan BPD meliputi membahas
rancangan peraturan desa bersama
Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa, membentuk panitia pemilihan Kepala
Desa, serta menggali, menampung, menghimpun,
dan merumuskan aspirasi
masyarakat.
Anggota BPD di Desa Biak merupakan
perwakilan dari penduduk desa yang dipilih berdasarkan
keterwakilan wilayah melalui musyawarah dan mufakat. Perangkat Desa di Desa Biak terdiri dari 5 orang, termasuk
ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota. Semua anggota BPD berasal dari berbagai kalangan,
seperti warga, pemangku
adat, golongan profesi,
pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD di
Desa Biak adalah 6 tahun dan dapat diangkat atau diusulkan kembali
untuk tiga periode berikutnya.
Tingkat Partisipasi Politik
Tingkat partisipasi politik dapat
diukur dari jumlah warga yang berpartisipasi dalam kegiatan politik. Partisipasi politik mencerminkan peran masyarakat dalam menentukan keberlanjutan aktivitas politik dan
pemerintahan di wilayah mereka. Di Desa Biak, tingkat partisipasi cenderung sempurna, karena semua warga yang memiliki
hak pilih menggunakan hak pilih
mereka pada pemilihan Presiden periode lalu. Berdasarkan data, jumlah pemilih tetap di Desa Biak adalah 2.046 orang.
Dari data ini, dapat disimpulkan bahwa partisipasi politik masyarakat di desa ini sangat tinggi, menunjukkan
antusiasme yang besar dalam pemilihan. Kesadaran politik perlu terus
disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka
lebih memahami perkembangan
politik di daerah mereka.
Ekonomi
Pengembangan lembaga ekonomi pedesaan
didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan usaha ekonomi masyarakat, mengembangkan lembaga ekonomi
desa, dan memberdayakan masyarakat miskin. Lembaga
ekonomi memiliki peran penting dalam mendukung
kegiatan perekonomian di suatu wilayah. Di Desa Biak, terdapat satu lembaga ekonomi
yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), termasuk
Koperasi Simpan Pinjam. Sejauh ini, perkembangan BUMDES
Simpan Pinjam berjalan sangat baik dan efektif, serta mampu meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat. Selain itu,
desa ini juga memiliki Usaha Bersama
yang dikelola oleh masyarakat Desa Biak. Namun, usaha ini belum berjalan dengan baik karena beberapa indikator, seperti kurangnya evaluasi
dan perbaikan berkelanjutan yang belum terpenuhi, sehingga menimbulkan beberapa
masalah. Berikut adalah
tabel yang merinci usaha BUMDES sebagai
pendukung aspek ekonomi di Desa Biak
|
Lembaga Ekonomi
dan Jenis
Usaha
|
Jumlah/Unit/Pemilik
|
Jumlah Kegiatan
|
Jumlah Anggota
Pengguna
|
|
Koperasi Simpan
Pinjam
|
1
|
1
|
1
|
|
Usaha Bersama
|
1
|
1
|
1
|
Sumber : RPJM Desa Biak tahun 2023-2028
PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan salah satu sektor esensial
yang perlu dikembangkan dan mendapat perhatian
penting dari para pembuat kebijakan. Pendidikan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya
manusia di suatu wilayah. Salah satu indikator
kualitas pendidikan adalah keberadaan lembaga pendidikan yang berperan
dalam memajukan mutu pendidikan di wilayah tersebut.
Lembaga pendidikan adalah institusi
yang menyelenggarakan pendidikan formal, mulai dari
jenjang pra-sekolah hingga pendidikan tinggi, baik yang bersifat umum maupun khusus (seperti sekolah
agama atau sekolah
non-agama). Lembaga pendidikan juga merupakan
institusi sosial yang berfungsi sebagai agen sosialisasi lanjutan setelah
keluarga. Jumlah lembaga
pendidikan di Desa Biak dapat
dilihat pada tabel di bawah ini:
|
Lembaga Pendidikan
|
Jumlah
|
Status
|
Kepemilikan
|
Jumlah Tenaga Pengajar
|
Jumlah Siswa/Mahasiswa
|
|
Pemerintah
|
Swasta
|
Desa
|
|
TK
|
2 Unit
|
Terdaftar
|
√
|
|
|
|
|
|
SD
|
2 Unit
|
Terdaftar
|
√
|
|
|
|
|
|
SMP
|
1 Unit
|
Terdaftar
|
√
|
|
|
|
|
|
MTS
|
1 Unit
|
Terdaftar
|
|
√
|
|
|
|
|
SMK
|
1 Unit
|
Terdaftar
|
|
√
|
|
|
|
Sumber : RPJM Desa Biak
tahun 2023-2028
Dari table di atas, dapat dijelaskan
bahwa keberadaan lembaga pendidikan di Desa Biak
cukup baik karena semua jenis lembaga pendidikan tersedia lengkap.
Lembaga-lembaga ini dimiliki
oleh pemerintah, swasta,
dan desa. Meskipun
kondisinya sudah memadai,
peningkatan kualitas pendidikan masih diperlukan, terutama
untuk meningkatkan mutu pendidikan masyarakat Desa Biak.
Dengan adanya lembaga pendidikan yang sudah lengkap, diharapkan kualitas pendidikan masyarakat desa dapat meningkat.
Hal ini setidaknya dapat meningkatkan
jumlah angkatan kerja, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan pekerjaan
yang beragam.
Lembaga Adat
Desa
Biak termasuk dalam salah satu desa yang sudah tidak melaksanakan Lembaga adat.
Lembaga Keamanan
Lembaga keamanan di Desa Biak
tersebar merata di setiap dusun. Lembaga keamanan tersebut terdiri dari Linmas dan Babinkamtibmas/POLRI. Jumlah
anggota Linmas adalah 6 orang. Peran
Hansip dan Linmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat dusun dibantu oleh 1 Babinkamtibmas dari POLRI
dan 1 Babinsa dari TNI. Selain itu, warga Desa
Biak juga berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan desa melalui
kegiatan ronda atau SISKAMLING. Kegiatan
ronda ini dilaksanakan di setiap dusun
hingga tingkat RT secara bergiliran antar warga. Keberadaan lembaga keamanan ini berkorelasi positif
dengan kondisi keamanan di
Desa Biak.