Friday, June 14, 2024

POTENSI KELEMBAGAAN

 

    Lembaga Pemerintahan

Lembaga atau institusi adalah wadah untuk menjalankan tugas dan fungsi tertentu demi mencapai tujuan tertentu. Lembaga pemerintahan memiliki peran penting dalam mengelola dan mengatur kegiatan pemerintahan dari tingkat tertinggi hingga terendah. Oleh karena itu, lembaga desa berfungsi sebagai wadah untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan desa. Tujuan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga tugas pemerintah desa meliputi pelayanan (service), pemberdayaan (empowerment), dan pembangunan (development), yang semuanya ditujukan bagi kepentingan masyarakat. Lembaga Pemerintahan di Desa Biak berada pada tingkat desa dan terdiri dari tiga dusun. Pimpinan tertinggi di Desa Biak dipegang oleh seorang kepala desa yang dibantu oleh seorang sekretaris serta kepala urusan dan staf.

Desa Biak terdiri dari tiga dusun, di mana masing-masing dusun dipimpin oleh seorang kepala dusun yang bertugas sebagai perpanjangan tangan kepala desa pada tingkat dusun. Kepala dusun memiliki wewenang untuk mengatur kegiatan pemerintahan di tingkat dusun dengan tetap mengikuti instruksi dan arahan dari kepala desa sebagai otoritas pemerintahan yang lebih tinggi. Selain itu, kepala desa dibantu oleh perangkat-perangkat desa lainnya. Menurut RPJM Desa Biak tahun 2023-2028, berikutadalah Rincian yang dapat dilihat pada tabel berikut:

 

NAMA

PERANGKAT

PENDIDIKAN

Risno Hamzah

Kepala Desa

SMA / Sederajat

Nasrianto Kalek

Sekretaris Desa

Sarjana / S1

Suriati Mudek

Perangkat Desa

Sarjana / S1

Aribowo N Nur

Perangkat Desa

SMA / Sederajat

Herawati Ahmad, S.Pd

Perangkat Desa

Sarjana / S1

Asrin Pakaya

Perangkat Desa

SMA / Sederajat

Moh. Fadli Sono

Kepala Dusun I

SMA / Sederajat

Supriyadi B Rauntu

Kepala Dusun II

SMA / Sederajat

Ikbal Asono

Kepala Dusun III

SMA / Sederajat

Neni Ahmad

BPD

SMA / Sederajat

           

     Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga desa yang mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan BPD di tingkat desa dapat diibaratkan sebagai lembaga parlemen desa. Fungsi utama BPD di tingkat desa meliputi menyalurkan aspirasi, merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD), serta mengawasi pemerintahan desa. Kewenangan BPD meliputi membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, serta menggali, menampung, menghimpun, dan merumuskan aspirasi masyarakat.

Anggota BPD di Desa Biak merupakan perwakilan dari penduduk desa yang dipilih berdasarkan keterwakilan wilayah melalui musyawarah dan mufakat. Perangkat Desa di Desa Biak terdiri dari 5 orang, termasuk ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota. Semua anggota BPD berasal dari berbagai kalangan, seperti warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD di Desa Biak adalah 6 tahun dan dapat diangkat atau diusulkan kembali untuk tiga periode berikutnya.

    Tingkat Partisipasi Politik

Tingkat partisipasi politik dapat diukur dari jumlah warga yang berpartisipasi dalam kegiatan politik. Partisipasi politik mencerminkan peran masyarakat dalam menentukan keberlanjutan aktivitas politik dan pemerintahan di wilayah mereka. Di Desa Biak, tingkat partisipasi cenderung sempurna, karena semua warga yang memiliki hak pilih menggunakan hak pilih mereka pada pemilihan Presiden periode lalu. Berdasarkan data, jumlah pemilih tetap di Desa Biak adalah 2.046 orang. Dari data ini, dapat disimpulkan bahwa partisipasi politik masyarakat di desa ini sangat tinggi, menunjukkan antusiasme yang besar dalam pemilihan. Kesadaran politik perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka lebih memahami perkembangan politik di daerah mereka.

   Ekonomi

Pengembangan lembaga ekonomi pedesaan didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan usaha ekonomi masyarakat, mengembangkan lembaga ekonomi desa, dan memberdayakan masyarakat miskin. Lembaga ekonomi memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan perekonomian di suatu wilayah. Di Desa Biak, terdapat satu lembaga ekonomi yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), termasuk Koperasi Simpan Pinjam. Sejauh ini, perkembangan BUMDES Simpan Pinjam berjalan sangat baik dan efektif, serta mampu meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat. Selain itu, desa ini juga memiliki Usaha Bersama yang dikelola oleh masyarakat Desa Biak. Namun, usaha ini belum berjalan dengan baik karena beberapa indikator, seperti kurangnya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan yang belum terpenuhi, sehingga menimbulkan beberapa masalah. Berikut adalah tabel yang merinci usaha BUMDES sebagai pendukung aspek ekonomi di Desa Biak

 

Lembaga Ekonomi

dan Jenis Usaha

Jumlah/Unit/Pemilik

Jumlah Kegiatan

Jumlah Anggota

Pengguna

Koperasi Simpan

Pinjam

1

1

1

Usaha Bersama

1

1

1


   

 

              Sumber : RPJM Desa Biak tahun 2023-2028

 

PENDIDIKAN

Pendidikan merupakan salah satu sektor esensial yang perlu dikembangkan dan mendapat perhatian penting dari para pembuat kebijakan. Pendidikan memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di suatu wilayah. Salah satu indikator kualitas pendidikan adalah keberadaan lembaga pendidikan yang berperan dalam memajukan mutu pendidikan di wilayah tersebut.

Lembaga pendidikan adalah institusi yang menyelenggarakan pendidikan formal, mulai dari jenjang pra-sekolah hingga pendidikan tinggi, baik yang bersifat umum maupun khusus (seperti sekolah agama atau sekolah non-agama). Lembaga pendidikan juga merupakan institusi sosial yang berfungsi sebagai agen sosialisasi lanjutan setelah keluarga. Jumlah lembaga pendidikan di Desa Biak dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

 

 

 

Lembaga Pendidikan

 

Jumlah

 

Status

Kepemilikan

Jumlah Tenaga Pengajar

Jumlah Siswa/Mahasiswa

Pemerintah

Swasta

Desa

TK

2 Unit

Terdaftar

 

 

 

 

SD

2 Unit

Terdaftar

 

 

 

 

SMP

1 Unit

Terdaftar

 

 

 

 

MTS

1 Unit

Terdaftar

 

 

 

 

SMK

1 Unit

Terdaftar

 

 

 

 

     Sumber : RPJM Desa Biak tahun 2023-2028

Dari table di atas, dapat dijelaskan bahwa keberadaan lembaga pendidikan di Desa Biak cukup baik karena semua jenis lembaga pendidikan tersedia lengkap. Lembaga-lembaga ini dimiliki oleh pemerintah, swasta, dan desa. Meskipun kondisinya sudah memadai, peningkatan kualitas pendidikan masih diperlukan, terutama untuk meningkatkan mutu pendidikan masyarakat Desa Biak. Dengan adanya lembaga pendidikan yang sudah lengkap, diharapkan kualitas pendidikan masyarakat desa dapat meningkat. Hal ini setidaknya dapat meningkatkan jumlah angkatan kerja, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan pekerjaan yang beragam.

Lembaga Adat

Desa Biak termasuk dalam salah satu desa yang sudah tidak melaksanakan Lembaga adat.

Lembaga Keamanan

Lembaga keamanan di Desa Biak tersebar merata di setiap dusun. Lembaga keamanan tersebut terdiri dari Linmas dan Babinkamtibmas/POLRI. Jumlah anggota Linmas adalah 6 orang. Peran Hansip dan Linmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat dusun dibantu oleh 1 Babinkamtibmas dari POLRI dan 1 Babinsa dari TNI. Selain itu, warga Desa Biak juga berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan desa melalui kegiatan ronda atau SISKAMLING. Kegiatan ronda ini dilaksanakan di setiap dusun hingga tingkat RT secara bergiliran antar warga. Keberadaan lembaga keamanan ini berkorelasi positif dengan kondisi keamanan di Desa Biak.

No comments:

Post a Comment

UMKM DESA BIAK