Friday, June 14, 2024

Ketenagakerjaan

 Tenaga kerja merupakan penduduk dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 2, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Secara umum, penduduk suatu negara dibagi menjadi dua kelompok: tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Aspek ketenagakerjaan di Desa Biak sangat penting untuk pengembangan potensi desa. Rincian Ketenagakerjaan penduduk desa Biak dapat digambarkan sebagaimana tabel berikut :

NO.

KETENAGAKERJAAN

JUMLAH

SATUAN

1.

PETANI

541

Orang

2.

PEDAGANG

79

Orang

3.

PNS / TNI / POLRI / PENSIUNAN

58

Orang

4.

BURUH TANI / BURU KASAR

314

Orang

5.

TUKANG

55

Orang

6.

NELAYAN

19

Orang

7.

LAINNYA

365

Orang

Text Box: Sumber : RPJM Desa Biak tahun 2023-2028JUMLAH

1.431

Orang

        Tenaga kerja merupakan penduduk dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 Ayat 2, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Secara umum, penduduk suatu negara dibagi menjadi dua kelompok: tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Aspek ketenagakerjaan di Desa Biak sangat penting untuk pengembangan potensi desa. Rincian Ketenagakerjaan penduduk desa Biak dapat digambarkan sebagaimana tabel berikut :

 

NO.

KETENAGAKERJAAN

JUMLAH

SATUAN

1.

PETANI

541

Orang

2.

PEDAGANG

79

Orang

3.

PNS / TNI / POLRI / PENSIUNAN

58

Orang

4.

BURUH TANI / BURU KASAR

314

Orang

5.

TUKANG

55

Orang

6.

NELAYAN

19

Orang

7.

LAINNYA

365

Orang

Text Box: Sumber : RPJM Desa Biak tahun 2023-2028JUMLAH

1.431

Orang

No comments:

Post a Comment

UMKM DESA BIAK